JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 07/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral bikin pusing pelaku usaha. Sebab Permen tersebut menitahkan agar perusahaan tambang pada Mei 2012 sudah harus mengolah hasil tambangnya terlebih dulu sebelum di ekspor. Padahal pada pasal 170 UU Minerba No 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemegang kontrak karya baru wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU diberlakukan atau pada 2014. Dua peraturan yang tumpang tindih itulah yang membuat perusahaan tambang kebingungan. Direktur Utama PT Beta Mineral Indonesia, Marulam Sianipar, mengatakan jika pemerintah tetap menginginkan perusahaan tambang mengolah hasil tambangnya mulai Mei 2012 sesuai dengan Permen ESDM No 07/2012, akan membuat banyak perusahaan tambang berhenti beroperasi. "Sebab sulit rasanya untuk bisa membuat pabrik pengolahan (smelter) dalam waktu singkat," katanya.
Pengusaha tambang keberatan wajib bangun Smelter
JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 07/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral bikin pusing pelaku usaha. Sebab Permen tersebut menitahkan agar perusahaan tambang pada Mei 2012 sudah harus mengolah hasil tambangnya terlebih dulu sebelum di ekspor. Padahal pada pasal 170 UU Minerba No 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemegang kontrak karya baru wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU diberlakukan atau pada 2014. Dua peraturan yang tumpang tindih itulah yang membuat perusahaan tambang kebingungan. Direktur Utama PT Beta Mineral Indonesia, Marulam Sianipar, mengatakan jika pemerintah tetap menginginkan perusahaan tambang mengolah hasil tambangnya mulai Mei 2012 sesuai dengan Permen ESDM No 07/2012, akan membuat banyak perusahaan tambang berhenti beroperasi. "Sebab sulit rasanya untuk bisa membuat pabrik pengolahan (smelter) dalam waktu singkat," katanya.