KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha batubara, khususnya para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus bersiap menghadapi pengaturan baru terkait kewajiban penerimaan negara. Pemerintah pun segera menerbitkan regulasi khusus dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlakuan perpajakan di sektor usaha pertambangan batubara, yang saat ini sudah ada di meja Presiden Joko Widodo. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan, PP tersebut menunggu ditanda tangani oleh Presiden. Meski belum membeberkan isi dari PP itu, tapi Yustinus mengklaim bahwa isi dari beleid tersebut akan memberi kepastian hukum bagi pemerintah dan pelaku usaha.
Pengusaha tambang harus bersiap hadapi aturan baru perpajakan batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha batubara, khususnya para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus bersiap menghadapi pengaturan baru terkait kewajiban penerimaan negara. Pemerintah pun segera menerbitkan regulasi khusus dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlakuan perpajakan di sektor usaha pertambangan batubara, yang saat ini sudah ada di meja Presiden Joko Widodo. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan, PP tersebut menunggu ditanda tangani oleh Presiden. Meski belum membeberkan isi dari PP itu, tapi Yustinus mengklaim bahwa isi dari beleid tersebut akan memberi kepastian hukum bagi pemerintah dan pelaku usaha.