Pengusaha tambang siap pakai rupiah buat transaksi



JAKARTA. Sejumlah pengusaha pertambangan mineral dan batubara tidak mempersoalkan terbitnya kebijakan moneter yang mewajibkan penggunaan rupiah untuk transaksi perdagangan di dalam negeri. Bahkan, pengusaha siap mendukung program tersebut agar bisa mendongkrak nilai tukar rupiah.

Garibaldi Thohir, Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk mengatakan, perusahaannya siap memenuhi kewajiban yang diamanatkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia. Menurut dia, kebijakan tersebut punya nilai positif karena juga dapat memperkuat posisi pengusaha nasional.

"Kami tidak masalah, kami pun sudah siap. Seluruh transaksi kami di dalam negeri sudah menggunakan rupiah," kata Garibaldi pekan lalu ketika berada di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (13/5) lalu.


Asal tahu saja, kewajiban penggunaan mata uang rupiah baik untuk pribadi maupun perusahaan diatur dalam UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia. Beleid tersebut mewajibkan penggunaan rupiah untuk setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, serta transaksi keuangan lainnya baik bentuk tunai maupun non tunai yang dimulai pada 1 Juli 2015.

Ekawahyu Kasih, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengatakan, sejauh ini masih banyak pelaku usaha tambang yang menggunakan valuta asing (valas) saat transaksi di dalam negeri. Sebab, umumnya pengusaha memiliki fasilitas pinjaman dalam bentuk dolar Amerika Serikat, sehingga akan lebih mengamankan kas perusahaan.

"Tapi, untuk kestabilan nilai tukar rupiah dan dollar Amerika Serikat secara umum, memang sudah seharusnya transaksi menggunakan rupiah," ujar Ekawahyu.

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Aspemindo) mengatakan, selama ini para pengusaha tambang semisal pemilik dari izin usaha pertambangan (IUP) masih banyak yang menggunakan mata uang dollar dalam perdagangan produknya ke perusahaan pabrik pemurnian (smelter). Sebab, harga patokan komoditas mineral masih menggunakan dollar.

Namun begitu, pihaknya siap mendukung kewajiban tersebut asalkan ada peraturan pelaksanaan dan sosialisasi ke pengusaha tambang. "Sebelum masa kewajiban ini berlaku, sebaiknya Kementerian ESDM melakukan sosialisasi agar pelaku usaha tambang bisa mempersiapkan diri," kata Ladjiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto