JAKARTA. Pengusaha tambang tidak bisa asal menentukan harga jual hasil pertambangan. Mereka harus mengacu pada patokan harga jual batubara dan mineral yang ditetapkan pemerintah. Kewajiban ini termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara. Beleid ini berlaku mulai 23 September 2010. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Kementerian ESDM Witoro Soelarno menyatakan, penetapan harga patokan penjualan ini untuk optimalisasi sumber daya tambang kita. "Dengan harga patokan ini, harga jual batubara dan mineral akan lebih baik, yakni sama dengan harga internasional, sehingga menguntungkan pengusaha dan pemerintah. Kalau dijual murah, royalti akan lebih rendah," katanya kepada KONTAN, Rabu (6/10).
Pengusaha tambang wajib gunakan harga patokan
JAKARTA. Pengusaha tambang tidak bisa asal menentukan harga jual hasil pertambangan. Mereka harus mengacu pada patokan harga jual batubara dan mineral yang ditetapkan pemerintah. Kewajiban ini termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara. Beleid ini berlaku mulai 23 September 2010. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Kementerian ESDM Witoro Soelarno menyatakan, penetapan harga patokan penjualan ini untuk optimalisasi sumber daya tambang kita. "Dengan harga patokan ini, harga jual batubara dan mineral akan lebih baik, yakni sama dengan harga internasional, sehingga menguntungkan pengusaha dan pemerintah. Kalau dijual murah, royalti akan lebih rendah," katanya kepada KONTAN, Rabu (6/10).