JAKARTA. Para pengusaha menyatakan, aturan tata niaga ekspor impor sampai saat ini memang menyulitkan ruang gerak menjalankan investasi. Salah satu keluhan datang dari para pengusaha hortikultura nasional yang tergabung dalam Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN). Keluhan menyangkut kewajiban kepemilikan gudang bagi para pengusaha yang mau mendapatkan izin impor hortikultura. Anton Muslim, Ketua AHN mengatakan, aturan yang tertuang dalam Permendag No. 71 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura tersebut diterapkan secara kaku. "Soal kepemilikan kan tidak harus milik bisa sewa, tapi ini tidak," katanya kepada KONTAN, Minggu (9/4). Akibat ketentuan tersebut, 11 gudang anggotanya dimatikan oleh pemerintah. Selain keluhan soal tersebut, Anton juga mengatakan, keluhan juga disuarakannya terkait lamanya waktu persetujuan impor tekstil, produk tekstil.
Pengusaha: Tata niaga ekspor impor hambat kinerja
JAKARTA. Para pengusaha menyatakan, aturan tata niaga ekspor impor sampai saat ini memang menyulitkan ruang gerak menjalankan investasi. Salah satu keluhan datang dari para pengusaha hortikultura nasional yang tergabung dalam Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN). Keluhan menyangkut kewajiban kepemilikan gudang bagi para pengusaha yang mau mendapatkan izin impor hortikultura. Anton Muslim, Ketua AHN mengatakan, aturan yang tertuang dalam Permendag No. 71 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura tersebut diterapkan secara kaku. "Soal kepemilikan kan tidak harus milik bisa sewa, tapi ini tidak," katanya kepada KONTAN, Minggu (9/4). Akibat ketentuan tersebut, 11 gudang anggotanya dimatikan oleh pemerintah. Selain keluhan soal tersebut, Anton juga mengatakan, keluhan juga disuarakannya terkait lamanya waktu persetujuan impor tekstil, produk tekstil.