KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha tekstil menyepakati pengaturan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan hitungan tersebut, kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09%. Angka tersebut pun disepakati pelaku usaha di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19). "Kita sesuaikan dengan aturan pemerintah, sesuai PP 36 tahun 2021," ujar Vice CEO Pan Brothers Anne Patricia Sutanto saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (17/11).
Pengusaha tekstil sepakat pengaturan upah ikuti ketentuan PP 36/2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha tekstil menyepakati pengaturan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan hitungan tersebut, kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09%. Angka tersebut pun disepakati pelaku usaha di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19). "Kita sesuaikan dengan aturan pemerintah, sesuai PP 36 tahun 2021," ujar Vice CEO Pan Brothers Anne Patricia Sutanto saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (17/11).