Pengusaha tekstil sepakat pengaturan upah ikuti ketentuan PP 36/2021



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha tekstil menyepakati pengaturan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan hitungan tersebut, kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09%. Angka tersebut pun disepakati pelaku usaha di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

"Kita sesuaikan dengan aturan pemerintah, sesuai PP 36 tahun 2021," ujar Vice CEO Pan Brothers Anne Patricia Sutanto saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (17/11).


Anne bilang penggunaan aturan yang berlaku membuat penjelasan lebih dapat diterima. Terutama dari sisi pekerja yang selama ini menuntut kenaikan upah hingga 10%.

Kenaikan upah itu dinilai Anne akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia. Pasalnya bila upah naik tinggi maka akan kesulitan bagi pelaku usaha untuk menambah tenaga kerja.

Baca Juga: Upah Naik Tipis, Buruh Menuntut Insentif

"Indonesia sedang pemulihan kalau naiknya kebanyakan yang pengangguran kemarin tidak bisa terserap kembali," terangnya.

Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menentang putusan kenaikan upah minimum 1,09%. Hal itu dinilai akan membuat masyarakat tetap kesulitan.

Berdasarkan angka tersebut kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp37.538 di DKI Jakarta. Sementara kenaikan UMP terendah hanya Rp14.032,

"Ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin," tegas Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat.

ASPEK Indonesia sebagai Federasi serikat pekerja afiliasi KSPI, mendukung penuh rencana KSPI yang akan melakukan Mogok Nasional.

Hal itu untuk menolak penetapan UMP 2022 yang tidak manusiawi dan membuktikan bahwa Pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada rakyatnya.

Baca Juga: Pengusaha berharap kepala daerah laksanakan PP 36/2021 dalam penentuan upah minimum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto