Pengusaha Tekstil Usul Pembentukan Regulasi Sektor Tekstil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengusulkan adanya penguatan regulasi sektor sandang.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja menyampaikan, ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sangat dibutuhkan karena mata rantai industri tekstil cukup panjang. Mulai dari industri serat sampai ke industri pakaian jadi.

Menurutnya, industri tekstil membutuhkan perlindungan. Apalagi industri tekstil menyerap banyak tenaga kerja.


Catatan API, pekerja langsung dalam industri tekstil sekitar 4 juta pekerja dan pekerja tidak langsung sekitar 7 juta pekerja.

Baca Juga: Gelombang PHK Industri Tekstil dan Alas Kaki Berlanjut, Begini Respons Asosiasi

Anggota API Iwan Lukminto menambahkan, di negara-negara lain sektor sandang atau tekstil diatur dalam suatu undang-undang tersendiri. Karena industri tekstil merupakan sektor pembuka lapangan kerja yang paling cepat.

Iwan menjelaskan urgensi pembentukan undang-undang terkait tekstil karena sektor tekstil terbilang kompleks dari hulu sampai hilir. Mulai dari pembuatan fiber, kapas, benang, kain, pewarnaan kain, sampai menjadi konveksi.

"Ini mempunyai permasalahan sendiri-sendiri yang harus kita regulasikan bersama secara holistik," ujar Iwan dalam RDPU dengan Baleg DPR, Kamis (22/6).

Iwan mencontohkan, industri benang dan industri serat menghadapi kesulitan melakukan ekspor ke India. Hal itu karena India mensyaratkan bagi pabrik/perusahaan Indonesia harus memiliki sertifikat dari otoritas India.

Sebab itu, selain mengusulkan regulasi, API juga mengusulkan pembentukan Badan Sandang untuk menjaga keberlangsungan ekosistem industri teksti dan produk tekstil dalam negeri.

Baca Juga: Baleg DPR Sebut Sektor Sandang Belum Dapat Perhatian Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat