JAKARTA. Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pekerja jika upah pekerja tidak dibayarkan selama 3 bulan berturut-turut melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Walaupun ketika pekerja mengajukan ke PHI, pengusaha telah membayar kembali upahnya. Hakim Konstitusi Mahfud MD menyatakan dalam putusannya, pekerja dapat menyelesaikan perselisihan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila pengusaha tak membayar gaji pekerja lebih dari 3 bulan berturut-turut. Meskipun, pada saat pengaduan, pengusaha telah membayar upahnya. Mahfud menyatakan pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan harus dimaknai, “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”
Pengusaha telat bayar siap-siap dituntut PHK
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pekerja jika upah pekerja tidak dibayarkan selama 3 bulan berturut-turut melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Walaupun ketika pekerja mengajukan ke PHI, pengusaha telah membayar kembali upahnya. Hakim Konstitusi Mahfud MD menyatakan dalam putusannya, pekerja dapat menyelesaikan perselisihan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila pengusaha tak membayar gaji pekerja lebih dari 3 bulan berturut-turut. Meskipun, pada saat pengaduan, pengusaha telah membayar upahnya. Mahfud menyatakan pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan harus dimaknai, “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”