JAKARTA. Pengusaha pangan berbahan dasar terigu dan gandum minta pemerintah mengubah aturan impor terigu dan gandum yang masuk jalur merah. Jalur merah adalah jalur impor khusus produk yang memiliki risiko tinggi terhadap penyelewengan.Sekadar informasi, saat ini, pemerintah menerapkan dua jalur impor: jalur hijau dan jalur merah. Meski sama-sama lewat satu pelabuhan, pemeriksaan barang di jalur merah lebih ketat tinimbang jalur hijau. Aturan itu tertuang dalam Pasal 17 Kep. Dirjen BC No. 07/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Petunjuk Pelaksanan Tata Laksana Impor yang diperbaharui dengan Kep. Dirjen BC No. 68 /2003 tanggal 31 Maret 2003.Pengusaha menilai, impor lewat jalur merah mengganggu distribusi dan menambah biaya produksi lantaran proses pemeriksaan berbelit. "Impor terigu jalur merah menghambat distribusi hingga 10 hari. Sedang gandum kalau sudah dibuka pak-nya rentan tercemar," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia (Aspipin), Boediyanto, hari ini (21/8).
Pengusaha Terigu Keluhkan Jalur Merah
JAKARTA. Pengusaha pangan berbahan dasar terigu dan gandum minta pemerintah mengubah aturan impor terigu dan gandum yang masuk jalur merah. Jalur merah adalah jalur impor khusus produk yang memiliki risiko tinggi terhadap penyelewengan.Sekadar informasi, saat ini, pemerintah menerapkan dua jalur impor: jalur hijau dan jalur merah. Meski sama-sama lewat satu pelabuhan, pemeriksaan barang di jalur merah lebih ketat tinimbang jalur hijau. Aturan itu tertuang dalam Pasal 17 Kep. Dirjen BC No. 07/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Petunjuk Pelaksanan Tata Laksana Impor yang diperbaharui dengan Kep. Dirjen BC No. 68 /2003 tanggal 31 Maret 2003.Pengusaha menilai, impor lewat jalur merah mengganggu distribusi dan menambah biaya produksi lantaran proses pemeriksaan berbelit. "Impor terigu jalur merah menghambat distribusi hingga 10 hari. Sedang gandum kalau sudah dibuka pak-nya rentan tercemar," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia (Aspipin), Boediyanto, hari ini (21/8).