KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini (1/11) menjadi terakhir bagi kepala daerah untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018. Walau pemerintah sudah menetapkan aturan kenaikan upah minimum berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, namun tarik menarik soal upah masih saja terjadi. Salah satunya di DKI Jakarta. Di satu sisi buruh mengusulkan UMP 2018 di DKI Jakarta sebesar Rp 3,91 juta. Angka ini mempertimbangkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Di sisi lain pengusaha minta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berpegang teguh pada formula perhitungan UMP di Peraturan Pemerintah No78/ 2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017. Mengacu formula itu, kenaikan UMP tahun 2018 sebesar 8,71% dari UMP 2017. Dengan ketentuan itu, UMP DKI Jakarta pada 2018 Rp 3,64 juta. Pengusaha minta pemerintah tetap pada hitungan ini.
Pengusaha terimpit kenaikan upah buruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini (1/11) menjadi terakhir bagi kepala daerah untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018. Walau pemerintah sudah menetapkan aturan kenaikan upah minimum berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, namun tarik menarik soal upah masih saja terjadi. Salah satunya di DKI Jakarta. Di satu sisi buruh mengusulkan UMP 2018 di DKI Jakarta sebesar Rp 3,91 juta. Angka ini mempertimbangkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Di sisi lain pengusaha minta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berpegang teguh pada formula perhitungan UMP di Peraturan Pemerintah No78/ 2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017. Mengacu formula itu, kenaikan UMP tahun 2018 sebesar 8,71% dari UMP 2017. Dengan ketentuan itu, UMP DKI Jakarta pada 2018 Rp 3,64 juta. Pengusaha minta pemerintah tetap pada hitungan ini.