JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tabungan perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi polemik dikalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak tegas peberlakuan ketentuan tersebut bila sumber pembiayaan penyediaan rumah rakyat hanya dibebankan kepada dunia usaha. Dalam rilisnya, Apindo menilai selama ini pungutan bagi dunia usaha baik perusahaan dan pekerja atas prosentase tertentu dari penghasilan pekerja sudah sangat besar. Sehingga, dengan pungutan yang akan dibebankan nanti semakin membuat dunia usaha tidak kompetitif. Besaran pungutan yang selama ini ditanggung oleh pengusaha dapat mencapai 18,24%-19,74% dari penghasilan kerja. Perinciannya, untuk jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua sebesar 3,7%, Jaminan Kemarian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24%-1,74% dan Jaminan Pensiun 2%.
Pengusaha tolak dibebani pungutan Tapera
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tabungan perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi polemik dikalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak tegas peberlakuan ketentuan tersebut bila sumber pembiayaan penyediaan rumah rakyat hanya dibebankan kepada dunia usaha. Dalam rilisnya, Apindo menilai selama ini pungutan bagi dunia usaha baik perusahaan dan pekerja atas prosentase tertentu dari penghasilan pekerja sudah sangat besar. Sehingga, dengan pungutan yang akan dibebankan nanti semakin membuat dunia usaha tidak kompetitif. Besaran pungutan yang selama ini ditanggung oleh pengusaha dapat mencapai 18,24%-19,74% dari penghasilan kerja. Perinciannya, untuk jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua sebesar 3,7%, Jaminan Kemarian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24%-1,74% dan Jaminan Pensiun 2%.