JAKARTA. Pengawasan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Revisi Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha masih belum memuaskan para pelaku usaha. Pasalnya, pengawas KPPU hanya dibebankan pada komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saja. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani Motik mengatakan, DPR juga tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut. "Tidak relevan, selain bernuansa politis juga tidak kompeten," ujar Suryani, Kamis (3/11). Revisi UU tentang Persaingan Usaha ini merupakan inisiatif dari DPR, sehingga bila pengawasan tidak diberikan dari lembaga lain yang lebih independen maka objektifitasnya dipertanyakan. Lagi pula, laporan yang dilakukan oleh mitra di komisi VI DPR hanya setahun sekali.
Pengusaha tolak KPPU hanya diawasi DPR
JAKARTA. Pengawasan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Revisi Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha masih belum memuaskan para pelaku usaha. Pasalnya, pengawas KPPU hanya dibebankan pada komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saja. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani Motik mengatakan, DPR juga tidak memiliki kewenangan untuk hal tersebut. "Tidak relevan, selain bernuansa politis juga tidak kompeten," ujar Suryani, Kamis (3/11). Revisi UU tentang Persaingan Usaha ini merupakan inisiatif dari DPR, sehingga bila pengawasan tidak diberikan dari lembaga lain yang lebih independen maka objektifitasnya dipertanyakan. Lagi pula, laporan yang dilakukan oleh mitra di komisi VI DPR hanya setahun sekali.