KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah tahun 2023 dan meminta penetapan upah 2023 tetap berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan tidak dibenarkan penetapan upah berdasarkan PP 36 tahun 2021 karena payung hukum PP tersebut yaitu UU Cipta Kerja tengah cacat secara formil. Selain itu, Feri juga menanyakan terkait terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022. Apakah lahirnya Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari UU Tenaga kerja atau UU Cipta Kerja. Feri menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91 melarang adanya aturan teknis baru yang berasal dari UU Cipta Kerja.
Pengusaha Tolak Permenaker 18/2022, Begini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah tahun 2023 dan meminta penetapan upah 2023 tetap berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan tidak dibenarkan penetapan upah berdasarkan PP 36 tahun 2021 karena payung hukum PP tersebut yaitu UU Cipta Kerja tengah cacat secara formil. Selain itu, Feri juga menanyakan terkait terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022. Apakah lahirnya Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari UU Tenaga kerja atau UU Cipta Kerja. Feri menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91 melarang adanya aturan teknis baru yang berasal dari UU Cipta Kerja.