JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan yang diteken menteri Hanif Dhakiri 8 Maret lalu. Sebelumnya, masa tunggu karyawan yang bisa mendapatkan THR adalah tiga bulan. Nanti, THR keagamaan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 sampai 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengatakan, ketentuan ini akan memberatkan pengusaha. "Pemberian THR seharusnya dikaitkan dengan lamanya pekerja bergabung dalam sebuah perusahaan. Normalnya THR diberikan setelah bekerja satu tahun," kata dia, Rabu (30/3).
Pengusaha tolak THR untuk pekerja 1 bulan
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan yang diteken menteri Hanif Dhakiri 8 Maret lalu. Sebelumnya, masa tunggu karyawan yang bisa mendapatkan THR adalah tiga bulan. Nanti, THR keagamaan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 sampai 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengatakan, ketentuan ini akan memberatkan pengusaha. "Pemberian THR seharusnya dikaitkan dengan lamanya pekerja bergabung dalam sebuah perusahaan. Normalnya THR diberikan setelah bekerja satu tahun," kata dia, Rabu (30/3).