JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Eddy Kuntadi, mengungkapkan buruh menuntut kenaikan upah 30%. Namun pengusaha menolak keinginan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan para buruh. "Sekarang belum diputuskan, kalau menurut saya terlalu tinggi," ujar Edi, di Hotel JS Luwansa, Jumat (24/10). Menurut Edi, pengusaha masih merundingkan kembali tuntutan buruh tersebut. Pasalnya dari pengusaha sendiri menawarkan kenaikan UMP di angka berkisar 8-10%.
Pengusaha tolak tuntutan kenaikan UMP DKI 10%
JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Eddy Kuntadi, mengungkapkan buruh menuntut kenaikan upah 30%. Namun pengusaha menolak keinginan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan para buruh. "Sekarang belum diputuskan, kalau menurut saya terlalu tinggi," ujar Edi, di Hotel JS Luwansa, Jumat (24/10). Menurut Edi, pengusaha masih merundingkan kembali tuntutan buruh tersebut. Pasalnya dari pengusaha sendiri menawarkan kenaikan UMP di angka berkisar 8-10%.