JAKARTA. Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan larangan transhipment atau bongkar muat di tengah laut sempat mendapat tentangan keras dari pengusaha ikan. Mereka mendesak Menteri KKP Susi Pudjiastuti mencabut Permen KP No.57 tahun 2014 tersebut. Namun belakangan sejumlah pengusaha ikan dapat menerima aturan tersebut. Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long Line Indonesia (ATLI) Dwi Agus mengatakan awalnya mereka meminta agar Susi mencabut aturan larangan transhipment itu lantaran anggotanya mulai kekurangan bahan baku. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari Susi, pihaknya dapat menerima aturan tersebut. "Jadi yang selama ini kami berpikir Bu Menteri mengeluarkan permen yang menyakitkan, tapi begitu kami tahu tujuan dan maksudnya ternyata sangat bagus sekali. Dari situ kami mulai mengerti, dan minggu depan kami akan melakukan pertemuan lagi sehingga semuanya bisa terselesaikan dengan baik," ujarnya, Senin (2/3).
Pengusaha tuna menerima aturan transhipment
JAKARTA. Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan larangan transhipment atau bongkar muat di tengah laut sempat mendapat tentangan keras dari pengusaha ikan. Mereka mendesak Menteri KKP Susi Pudjiastuti mencabut Permen KP No.57 tahun 2014 tersebut. Namun belakangan sejumlah pengusaha ikan dapat menerima aturan tersebut. Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long Line Indonesia (ATLI) Dwi Agus mengatakan awalnya mereka meminta agar Susi mencabut aturan larangan transhipment itu lantaran anggotanya mulai kekurangan bahan baku. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari Susi, pihaknya dapat menerima aturan tersebut. "Jadi yang selama ini kami berpikir Bu Menteri mengeluarkan permen yang menyakitkan, tapi begitu kami tahu tujuan dan maksudnya ternyata sangat bagus sekali. Dari situ kami mulai mengerti, dan minggu depan kami akan melakukan pertemuan lagi sehingga semuanya bisa terselesaikan dengan baik," ujarnya, Senin (2/3).