Pengusaha tuna siap ekspor



JAKARTA. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang tak akan memperpanjang moratorium izin kapal eks asing mulai 1 Mei 2015 mendatang menjadi angin segar bagi pengusaha ikan tuna di tanah air. 

Peraturan Menteri Kelautan Nomor 56 tahun 2014 tentang Moratorium Izin Kapal yang berlaku sejak November 2014 lalu otomatis bakal berakhir pada 30 April 2015 mendatang. Dengan begitu, kapal buatan asing yang selama ini tak bisa beroperasi karena izin yang tertahan akhirnya bisa kembali berlayar dan arus ekspor ikan tuna pun bisa kembali berjalan normal.

Martani Huseini, Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) menyambut baik keputusan terbaru pemerintah ini. Menurutnya, selama masa moratorium kapal eks asing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendata sekaligus verifikasi semua kapal eks asing baik yang memiliki izin maupun yang abal-abal. 


Karena itu, pasca pemberlakuan moratorium kapal eks asing yang dapat beroperasi hanya yang sudah terdaftar dalam data yang dimiliki KKP. "Jadi, dapat dipastikan kapal eks asing yang bisa berlayar nanti adalah yang terdaftar," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (26/3) kemarin.

Sebelum berlayar, semua pemilik kapal eks asing ini harus mendapatkan rekomendasi dari asosiasi yang ditunjuk pemerintah agar bisa mengajukan izin terdaftar. 

Dwi Agus, Sekjen Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) mengaku belum mengetahui kebijakan KKP ini. "Kami belum mengetahui hal ini dan sejauh ini hasil verifikasi untuk kapal eks asing milik anggota ATLI belum diumumkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto