JAKARTA. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang tak akan memperpanjang moratorium izin kapal eks asing mulai 1 Mei 2015 mendatang menjadi angin segar bagi pengusaha ikan tuna di tanah air. Peraturan Menteri Kelautan Nomor 56 tahun 2014 tentang Moratorium Izin Kapal yang berlaku sejak November 2014 lalu otomatis bakal berakhir pada 30 April 2015 mendatang. Dengan begitu, kapal buatan asing yang selama ini tak bisa beroperasi karena izin yang tertahan akhirnya bisa kembali berlayar dan arus ekspor ikan tuna pun bisa kembali berjalan normal. Martani Huseini, Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) menyambut baik keputusan terbaru pemerintah ini. Menurutnya, selama masa moratorium kapal eks asing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendata sekaligus verifikasi semua kapal eks asing baik yang memiliki izin maupun yang abal-abal.
Pengusaha tuna siap ekspor
JAKARTA. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang tak akan memperpanjang moratorium izin kapal eks asing mulai 1 Mei 2015 mendatang menjadi angin segar bagi pengusaha ikan tuna di tanah air. Peraturan Menteri Kelautan Nomor 56 tahun 2014 tentang Moratorium Izin Kapal yang berlaku sejak November 2014 lalu otomatis bakal berakhir pada 30 April 2015 mendatang. Dengan begitu, kapal buatan asing yang selama ini tak bisa beroperasi karena izin yang tertahan akhirnya bisa kembali berlayar dan arus ekspor ikan tuna pun bisa kembali berjalan normal. Martani Huseini, Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) menyambut baik keputusan terbaru pemerintah ini. Menurutnya, selama masa moratorium kapal eks asing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendata sekaligus verifikasi semua kapal eks asing baik yang memiliki izin maupun yang abal-abal.