JAKARTA. Pembatalan bea masuk 57 pos tarif impor bahan pangan belum memuaskan semua pebisnis. Kini, pengusaha juga menuntut pembatalan bea masuk ratusan produk impor lain. Bahkan, pengusaha menuntut agar pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/2010. Sebab, beleid tersebut memungut bea masuk terhadap 2.164 pos tarif barang modal dan bahan baku industri non pangan. Kemarin (26/1), sejumlah asosiasi berkumpul membahas tuntutan mereka. Dalam pertemuan ini, tiap asosiasi industri merilis proyeksinya tentang dampak pengenaan bea masuk impor produk permesinan dan bahan baku sebesar 5%. "Kami nilai PMK 241 cacat hukum, pengusaha tidak dilibatkan," kata Franky Sibarani, Wakil Sekretaris jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rabu (26/1).
Pengusaha tuntut pembatalan bea masuk
JAKARTA. Pembatalan bea masuk 57 pos tarif impor bahan pangan belum memuaskan semua pebisnis. Kini, pengusaha juga menuntut pembatalan bea masuk ratusan produk impor lain. Bahkan, pengusaha menuntut agar pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/2010. Sebab, beleid tersebut memungut bea masuk terhadap 2.164 pos tarif barang modal dan bahan baku industri non pangan. Kemarin (26/1), sejumlah asosiasi berkumpul membahas tuntutan mereka. Dalam pertemuan ini, tiap asosiasi industri merilis proyeksinya tentang dampak pengenaan bea masuk impor produk permesinan dan bahan baku sebesar 5%. "Kami nilai PMK 241 cacat hukum, pengusaha tidak dilibatkan," kata Franky Sibarani, Wakil Sekretaris jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rabu (26/1).