JAKARTA. Kebijakan migrasi era televisi analog menuju era televise digital yang tak jelas membuat para pemilik stasiun televisi bingung. Sejauh ini, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), telah membuat berbagai kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen). Namun, beleid tersebut menuai banyak kritikan. Alhasil, penerapannya pun tertunda. Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan, Kepmen yang mengatur migrasi televisi analog menuju era televisi digital itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Menurut KPI, UU penyiaran tidak menyebutkan soal digitalisasi penyiaran sehingga dasar hukum Kepmen Kominfo tersebut tidak jelas. Ahmad Hadiansyah Lubis, Kepala Departemen Pemasaran dan Hubungan Masyarakat Trans TV menuturkan, saat ini, pihaknya dalam posisi menunggu sampai ada kejelasan yang pasti dari pemerintah. "Terlihat bahwa aturan tentang televisi digital itu masih belum matang sehingga kami khawatir ketika terlibat di dalamnya. Jangan sampai nantinya akan berhenti di tengah jalan," ungkap Hadiansyah kepada KONTAN, Minggu kemarin (26/2).
Pengusaha TV bingung
JAKARTA. Kebijakan migrasi era televisi analog menuju era televise digital yang tak jelas membuat para pemilik stasiun televisi bingung. Sejauh ini, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), telah membuat berbagai kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen). Namun, beleid tersebut menuai banyak kritikan. Alhasil, penerapannya pun tertunda. Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan, Kepmen yang mengatur migrasi televisi analog menuju era televisi digital itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Menurut KPI, UU penyiaran tidak menyebutkan soal digitalisasi penyiaran sehingga dasar hukum Kepmen Kominfo tersebut tidak jelas. Ahmad Hadiansyah Lubis, Kepala Departemen Pemasaran dan Hubungan Masyarakat Trans TV menuturkan, saat ini, pihaknya dalam posisi menunggu sampai ada kejelasan yang pasti dari pemerintah. "Terlihat bahwa aturan tentang televisi digital itu masih belum matang sehingga kami khawatir ketika terlibat di dalamnya. Jangan sampai nantinya akan berhenti di tengah jalan," ungkap Hadiansyah kepada KONTAN, Minggu kemarin (26/2).