JAKARTA. Terbitnya peraturan baru pelaksanaan Televisi(TV) Digital kembali mendapatkan tentangan dari kalangan pengusaha TV lokal yang tergabung dalam Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI). ATVLI menegaskan, beleid baru TV digital tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Seperti diketahui, akhir Desember 2013 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 32/2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.
Pengusaha TV lokal tolak beleid TV Digital
JAKARTA. Terbitnya peraturan baru pelaksanaan Televisi(TV) Digital kembali mendapatkan tentangan dari kalangan pengusaha TV lokal yang tergabung dalam Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI). ATVLI menegaskan, beleid baru TV digital tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Seperti diketahui, akhir Desember 2013 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 32/2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.