JAKARTA. Dewan Pers bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) siap melayangkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam Undang Undang No. 8/2012 tentang Pemilu. Mereka menganggap UU Pemilu terlalu membatasi gerak media massa, sehingga bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Judicial review terhadap UU Pemilu ini bakal didaftarkan ke MK paling telat akhir Mei 2013.Muhammad Ridlo Eisy, Anggota Dewan Pers mengungkapkan, pihaknya bersama KPI, ATVSI dan ATVLI tengah mematangkan gugatan uji materiil ke MK terhadap UU Pemilu tersebut. "Saat ini kami akan menerima masukan dari berbagai pihak terlebih dahulu," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Menurutnya, poin pengawasan dan sanksi dalam UU Pemilu sangat ketat. Hal ini karena adanya beberapa pemilik media massa yang terjun ke pentas politik nasional dan aktif menjadi pengurus partai. "Niatnya UU ini untuk keadilan, tetapi sanksinya terlalu berat bahkan sampai melanggar UUD 1945," jelasnya.
Pengusaha TV siap gugat UU Pemilu
JAKARTA. Dewan Pers bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) siap melayangkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam Undang Undang No. 8/2012 tentang Pemilu. Mereka menganggap UU Pemilu terlalu membatasi gerak media massa, sehingga bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Judicial review terhadap UU Pemilu ini bakal didaftarkan ke MK paling telat akhir Mei 2013.Muhammad Ridlo Eisy, Anggota Dewan Pers mengungkapkan, pihaknya bersama KPI, ATVSI dan ATVLI tengah mematangkan gugatan uji materiil ke MK terhadap UU Pemilu tersebut. "Saat ini kami akan menerima masukan dari berbagai pihak terlebih dahulu," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Menurutnya, poin pengawasan dan sanksi dalam UU Pemilu sangat ketat. Hal ini karena adanya beberapa pemilik media massa yang terjun ke pentas politik nasional dan aktif menjadi pengurus partai. "Niatnya UU ini untuk keadilan, tetapi sanksinya terlalu berat bahkan sampai melanggar UUD 1945," jelasnya.