Pengusaha UKM tetap mendapat subsidi listrik



JAKARTA. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman memastikan usaha kecil dan menengah (UKM) tetap mendapatkan subsidi listrik. "Hanya rumah tangga yang dicabut atau diperhitungkan lagi perhitungan datanya," kata Jarman usai mengisi seminar nasional "Kebijakan Ketenagalistrikan Presiden Joko Widodo: Tantangan dan Prospek" di Jakarta, Kamis (5/11). Ia menjelaskan, untuk sektor industri kecil dan UKM masih tetap tersubsidi, dengan rincian dari total Rp 38 triliun subsidi, sebanyak Rp 9 triliunnya yang terhitung terdata di luar subsidi rumah tangga yaitu terkait sosial, bisnis atau industri kecil. Sehingga untuk pelaku UKM tidak perlu panik menaikkan harga atau mengubah kualitas produk, katanya. "Sosialisasinya akan dilakukan bertahap sesuai kondisi nanti, jika semua data sudah ada masuk serta seusai dengan kategori," katanya. Sebelumnya, pengamat ekonomi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Riyanto mengatakan jika tarif dasar listrik naik maka lima juta orang akan jatuh miskin. "Sekitar tiga juta hingga lima juta orang akan jatuh ke kelompok rentan miskin jika skema tarif dasar listrik tetap naik," kata Riyanto ketika berdiskusi di Jakarta. Skema tersebut akan terjadi bila subsidi listrik dari RAPBN yang sebesar Rp38,39 triliun itu, sekitar Rp29,39 triliunnya untuk subsidi berdaya 450 VA-900 VA dijalankan. Selain itu, kelompok yang tidak dapat subsidi bisa naik sebanyak 250% untuk pengguna 450VA dan naik 150% pengguna 900 VA. Ia menjelaskan pada saat ini sebanyak 24,7 juta orang kategori miskin yang mendapatkan subsidi listrik dari negara, sementara sebanyak 7,1 jiwa diantaranya belum menggunakan listrik dari PLN. "Nah, mampu atau tidak PLN mencari data dan mengalirkan subsidi kepada 7,1 jiwa yang belum menggunakan PLN ini, dalam waktu dua bulan, sebelum listrik dinaikkan," katanya. Ia juga mengatakan rata-rata pengeluaran per orang untuk kategori miskin di Indonesia adalah Rp700 ribu per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan