Pengusaha: UMP 2015 DKI Rp 2,6 juta sudah layak



JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan dua opsi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015, yakni sebesar Rp 2.693.764,40 dan Rp 3.574.179,36. 

Keputusan soal acuan nominal minimal upah buruh di DKI ini ada di tangan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Namun, pengusaha berpendapat upah minimal Rp 2.693.764,40 sudah layak bagi pekerja non-pengalaman dan bujangan.

"Rp 2,6 Juta itu sudah sangat layak bagi seorang pekerja baru dan lajang. UMP ini ditujukan kepada  orang yg baru pertama kali kerja, nol pengalaman dan masih bujangan," kata perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Kamis (13/11/2014).


Tak hanya itu, kata Sarman, nominal Rp 2.693.764,40 telah memenuhi kriteria kelayakan. Menurut dia, nilai itu sudah menghitung berbagai unsur termasuk angka-angka terkait pertumbuhan ekonomi.

"Rp 2,6 Juta itu sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekononomi sebesar 6,13 persen," kata Sarman. Angka itu dihitung dari target pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 6,1 persen dan prediksi pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 6,15 persen yang kemudian dibagi dua setelah dijumlahkan. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa