JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan dua opsi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015, yakni sebesar Rp 2.693.764,40 dan Rp 3.574.179,36. Keputusan soal acuan nominal minimal upah buruh di DKI ini ada di tangan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Namun, pengusaha berpendapat upah minimal Rp 2.693.764,40 sudah layak bagi pekerja non-pengalaman dan bujangan. "Rp 2,6 Juta itu sudah sangat layak bagi seorang pekerja baru dan lajang. UMP ini ditujukan kepada orang yg baru pertama kali kerja, nol pengalaman dan masih bujangan," kata perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Kamis (13/11/2014).
Pengusaha: UMP 2015 DKI Rp 2,6 juta sudah layak
JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan dua opsi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015, yakni sebesar Rp 2.693.764,40 dan Rp 3.574.179,36. Keputusan soal acuan nominal minimal upah buruh di DKI ini ada di tangan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Namun, pengusaha berpendapat upah minimal Rp 2.693.764,40 sudah layak bagi pekerja non-pengalaman dan bujangan. "Rp 2,6 Juta itu sudah sangat layak bagi seorang pekerja baru dan lajang. UMP ini ditujukan kepada orang yg baru pertama kali kerja, nol pengalaman dan masih bujangan," kata perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Kamis (13/11/2014).