JAKARTA. Kemenangan pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) DKI Jakarta, menimbulkan gejolak baru di dunia usaha. Pasalnya, saat kampanye, Anies dan Sandi menjanjikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Rp 4 juta. Kini utang janji itu ditagih oleh pekerja. Pihak pengusaha menilai, hal tersebut bukan hal yang mudah untuk diwujudkan. Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, meyakini, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru akan tetap memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. "Buruh jangan terlalu dini menuntut, menaikkan upah itu bukan hal yang mudah. Saya menyakini pemimpin Jakarta yang baru akan memikirkan semua aspek dan tetap berpegangan pada PP Nomor 78 tahun 2015," kata Sarman pada KONTAN, Kamis (20/4).
Pengusaha: UMP Rp 4 juta sulit diwujudkan
JAKARTA. Kemenangan pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) DKI Jakarta, menimbulkan gejolak baru di dunia usaha. Pasalnya, saat kampanye, Anies dan Sandi menjanjikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Rp 4 juta. Kini utang janji itu ditagih oleh pekerja. Pihak pengusaha menilai, hal tersebut bukan hal yang mudah untuk diwujudkan. Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, meyakini, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru akan tetap memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015. "Buruh jangan terlalu dini menuntut, menaikkan upah itu bukan hal yang mudah. Saya menyakini pemimpin Jakarta yang baru akan memikirkan semua aspek dan tetap berpegangan pada PP Nomor 78 tahun 2015," kata Sarman pada KONTAN, Kamis (20/4).