JAKARTA. Program amnesti pajak yang telah berjalan delapan bulan kini memasuki babak penentuan. Namun, dalam tataran implementasi, para Wajib Pajak (WP) memiliki beberapa catatan masalah yang selama ini kerap ditemukan di lapangan.Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyebut, masih cukup banyak masalah masalah implementasi di lapangan yang menghambat optimalisasi hasil tax amnesty.Hal yang masih menghambat di antaranya terkait pemberian SKB (Surat Keterangan Bebas) dari Wajib Pajak yang mengikuti tax amnesty terkait balik nama harta berupa tanah/saham yang sebelumnya atas nama nominee.
“Dalam pelaksanaannya Wajib Pajak masih menemui kendala teknis ketika berhadapan dengan petugas pajak di KPP saat mengurus SKB tersebut, yang sebetulnya tidak perlu terjadi karena sudah diatur dengan jelas dalam UU Pengampunan Pajak,” ujarnya pada acara Farewell Amnesti Pajak di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/1). Adapun ia mencatat bahwa masih ada permasalahan dalam penjelasan dilakukannya uji harta tambahan yang telah diikutkan dalam amnesti pajak jika dianggap tak wajar. “Kami harap masalah teknis ini dapat segera diatasi bersama oleh rekan-rekan DJP,” katanya