KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 telah habis masa berlakunya. Permenaker itu tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Seperti diketahui, salah satu isi aturan Permenaker adalah perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah sebagaimana dimaksud berlaku selama enam bulan terhitung sejak Permenaker 5/2023 mulai berlaku. Adapun, Permenaker mulai berlaku sejak 8 Maret 2023.
Pengusaha Usul Aturan Penyesuaian Upah Sektor Padat Karya Diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 telah habis masa berlakunya. Permenaker itu tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Seperti diketahui, salah satu isi aturan Permenaker adalah perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah sebagaimana dimaksud berlaku selama enam bulan terhitung sejak Permenaker 5/2023 mulai berlaku. Adapun, Permenaker mulai berlaku sejak 8 Maret 2023.