Pengusaha Usul Fasilitas Kemudahan Berusaha di Kawasan IKN



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) untuk memberikan kemudahan berusaha di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Hal ini sebagai salah satu upaya meningkatkan daya tarik investasi di IKN.  

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, rencana pemberian berbagai fasilitas dan kemudahan atas pemanfaatan lahan untuk kepentingan investasi tentunya akan menjadi daya tarik yang akan dipertimbangkan oleh para investor. 

Dia mengatakan, pertumbuhan sektor usaha ritel akan berkembang secara perlahan dan bertahap sesuai dengan pertumbuhan pasar. Oleh karenanya diperlukan adanya kemudahan dan keringanan permodalan yang sifatnya juga khusus serta istimewa. 


“Namun selain fasilitas dan kemudahan pemanfaatan lahan, untuk kepentingan investasi dalam bidang ritel diperlukan juga adanya fasilitas dan kemudahan permodalan investasi serta usaha,” ujar Alphonzus kepada Kontan.co.id, Minggu (18/9). 

Baca Juga: Pemerintah Bahas Rancangan Aturan Kemudahan Berusaha di IKN, Berikut Poin-poinnya

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menilai, pembahasan penyusunan RPP untuk memberikan kemudahan berusaha di kawasan IKN terutama yang menyangkut dengan memberikan hak guna usaha (HGU) dan juga HGB merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meyakinkan dan memberikan kepastian bagi calon calon investor untuk berinvestasi di IKN.

Sebab, masalah pertanahan dan/atau masalah agraria ini menjadi salah satu hal yang sangat krusial bagi investor sebelum menanamkan investasinya. 

“Rencana Umum Tata Ruang juga harus segera dibuatkan sehingga para investor sudah memiliki suatu kejelasan mengenai titik titik dimana pembangunan kluster perumahan, pembangunan untuk hotel, rumah sakit, sekolah dan lain lain ini menjadi sesuatu yang dibutuhkan oleh investor,” jelas Sarman.   

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas Suharso Manoarfa menyebutkan setidaknya ada lima hal yang telah dibahas dalam pengaturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha, dan kemudahan usaha. 

Pertama, pemerintah memberikan peizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra. 

Baca Juga: Metropolitan Land (MTLA) Masih Fokus Kembangkan Proyek Perumahan

Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan fitur khusus mengenai IKN.

Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian. 

Keempat, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Pemanfaatan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.

Kelima, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli