KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut terus menuai polemik. Menanggapi polemik tersebut, pengusaha mengusulkan adanya pilot project penerapan aturan tersebut. Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut Kepulauan Riau Herry Tousa meminta pengambilan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut mempertimbangkan dokumen RZWP3K (Rencana Zonasi Tata Ruang Laut dan Pulau-Pulau Kecil). Dalam dokumen RZWP3K terdapat beberapa zona yakni zona penangkapan ikan, zonasi tourism, zona badan uzaha pelabuhan (BUP), dan zona wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Dari empat zona tersebut, Herry menyebut, zona yang dapat dimanfaatkan untuk pengambilan sedimentasi laut berupa pasir laut berada dalam zona WIUP.
Baca Juga: Pengakuan Mendag Zulhas yang Tak Tahu Apa-Apa Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut “Setiap daerah, setiap provinsi ada yang sudah selesai, ada yang belum selesai (RZWP3K),” ujar Herry dalam acara B-Talk, Selasa (6/6) malam. Lebih lanjut Herry mengatakan, Kepulauan Riau menjadi sorotan karena bertetangga dengan Malaysia dan Singapura. Serta memiliki deposit pasir laut yang cukup tinggi. “Deposit Kepri saja perhitungan kita tidak di bawah 4 miliar kubik,” terang Herry. Menurut Herry, dalam zonasi tata ruang, terdapat 52.000 hektar di Kabupaten Karimun yang dapat dieksploitasi dalam wilayah izin usaha pertambangan. Lalu di Kabupaten Lingga terdapat 3.200 hektar. Kemudian, di Kota Batam terdapat 2.100 hektar. “Saya berharap Kepri ini sebagai Pilot Project. Saya berharap moratorium itu (ekspor pasir laut) jangan kita cabut dulu. Berlakukan SKB tiga menteri untuk tata ruang bagaimana tata kelola pasir laut itu diberlakukan dulu di Kepulauan Riau,” kata Herry. Herry menyebut, pihaknya telah memiliki pola teknik penambangan pasir laut yang ramah lingkungan. Terkait hal tersebut, pihaknya juga melibatkan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Universitas Batam, dan beberapa akademisi.
Baca Juga: Pasir Itu Rumah Ikan Kemudian, terkait harga, Herry menyebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan pernah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 82 tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut pada September 2021. Dalam beleid tersebut, harga jual pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dipatok Rp 188.000 per meter kubik. Sementara harga jual untuk ekspor dipatok Rp 228.000 per meter kubik. Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, penerapan PP 26/2023 mengedepankan keberlanjutan ekologi. Menurutnya, penerbitan PP itu berdasarkan pada UU Kelautan. “Enggak (terkait tahun politik mengahadapi Pemilu),” ucap Victor. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi