JAKARTA. Pengusaha hutan tanaman industri (HTI) merespons Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Beleid ini telah memotong 20% lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu (IUPHHK) HTI untuk masyarakat. Para pengusaha mengusulkan agar kewajiban tersebut diterapkan pada wilayah yang telah dirambah masyarakat. Berdasarkan pasal 8 Permen tersebut, luas areal tanaman pokok maksimum 70% dari areal kerja dan paling sedikit 10% untuk kawasan perlindungan. Sisanya, paling sedikit 20% ditetapkan sebagai areal tanaman kehidupan. Nah, areal 20% untuk tanaman kehidupan dan kemitraan ini lah yang diusulkan pengusaha hutan diterapkan pada wilayah yang sudah dirambah masyarakat. Hal ini diharapkan bisa menjadi solusi atas sengketa lahan antara perusahaan pemegang HTI dengan masyarakat. Selama ini memang banyak terjadi sengketa lahan, misalnya karena ada perambahan, okupasi lahan dan saling klaim lahan antara warga dengan perusahaan pemegang HTI.
Pengusaha usul lahan rambahan dikelola masyarakat
JAKARTA. Pengusaha hutan tanaman industri (HTI) merespons Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Beleid ini telah memotong 20% lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu (IUPHHK) HTI untuk masyarakat. Para pengusaha mengusulkan agar kewajiban tersebut diterapkan pada wilayah yang telah dirambah masyarakat. Berdasarkan pasal 8 Permen tersebut, luas areal tanaman pokok maksimum 70% dari areal kerja dan paling sedikit 10% untuk kawasan perlindungan. Sisanya, paling sedikit 20% ditetapkan sebagai areal tanaman kehidupan. Nah, areal 20% untuk tanaman kehidupan dan kemitraan ini lah yang diusulkan pengusaha hutan diterapkan pada wilayah yang sudah dirambah masyarakat. Hal ini diharapkan bisa menjadi solusi atas sengketa lahan antara perusahaan pemegang HTI dengan masyarakat. Selama ini memang banyak terjadi sengketa lahan, misalnya karena ada perambahan, okupasi lahan dan saling klaim lahan antara warga dengan perusahaan pemegang HTI.