Pengusaha usul lahan rambahan dikelola masyarakat



JAKARTA. Pengusaha hutan tanaman industri (HTI) merespons  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Beleid ini telah memotong 20% lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu (IUPHHK) HTI untuk masyarakat. Para pengusaha mengusulkan agar kewajiban tersebut diterapkan pada wilayah yang telah dirambah masyarakat. Berdasarkan pasal 8 Permen tersebut, luas areal tanaman pokok maksimum 70% dari areal kerja dan paling sedikit 10% untuk kawasan perlindungan. Sisanya, paling sedikit 20% ditetapkan sebagai areal tanaman kehidupan.

Nah, areal 20% untuk tanaman kehidupan dan kemitraan ini lah yang diusulkan pengusaha hutan diterapkan pada wilayah yang sudah dirambah masyarakat. Hal ini diharapkan bisa menjadi solusi  atas sengketa lahan antara perusahaan  pemegang HTI dengan masyarakat.

Selama ini memang banyak terjadi  sengketa  lahan, misalnya karena ada perambahan, okupasi lahan dan saling klaim lahan antara warga dengan perusahaan pemegang  HTI.


Purwadi, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), mencontohkan, jika perusahaan memiliki 100.000 ha, kemudian ada sekitar 2.000 lahan yang bermasalah. Maka lahan tersebut dialokasikan untuk 20% sebagai areal tanaman hidup. "Jadi dari lahan pengusaha tidak ada pengurangan. Kami juga meminta bahwa 20% untuk areal tanaman hidup bukan bagian dari corporate social responsibility (CSR)," ujar Purwadi Senin (4/5).

Para pengusaha pemegang HTI juga mengusulkan variasi jenis tanaman yang bisa ditanam di areal kemitraan. Sebab, pada wilayah HTI yang dirambah, umumnya masyarakat melakukan usaha perkebunan tanaman kelapa sawit. Padahal, jenis tanaman tersebut belum diakomodasi dalam Permen LHK P.12/Menlhk-II/2015. APHI juga mengharapkan agar Permen LHK P.12/Menlhk-II/2015 tidak diberlakukan surut bagi izin HTI yang sudah terbit lebih dulu. Purwadi menyatakan, ketentuan soal tata ruang tanaman kemitraan sebaiknya memang hanya berlaku bagi izin baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Mesti Sinaga