KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengusulkan adanya aturan peralihan sebagai tindak lanjut setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/2015. Peraturan peralihan ini khususnya ditujukan kepada perkebunan yang masih menunggu proses Hak Guna Usaha (HGU). Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono mengatakan bila tak ada aturan peralihan maka ini akan lebih berbahaya, tak hanya bagi pengusaha juga untuk masyarakat luas.
Pengusaha usulkan ada aturan peralihan pasca putusan MK No. 138/2015
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengusulkan adanya aturan peralihan sebagai tindak lanjut setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/2015. Peraturan peralihan ini khususnya ditujukan kepada perkebunan yang masih menunggu proses Hak Guna Usaha (HGU). Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono mengatakan bila tak ada aturan peralihan maka ini akan lebih berbahaya, tak hanya bagi pengusaha juga untuk masyarakat luas.