Pengusaha Usulkan Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 3%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta berada di kisaran 2-3 persen menjadi Rp 5.043.000 dari yang sebelumnya Rp 4.901.798.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, Nurjaman usai Sidang Penetapa Upah DKI Jakarta di Balai Kota, Jum'at (malam) (17/11). 

Baca Juga: Sidang Alot, Usulan Penetapan Besaran Upah Hasilkan Tiga Usulan


 "Jadi besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta yang diajukan oleh pengusaha adalah alfa 0,2 besarannya sekitar Rp5,043.000," kata Nurjaman. 

Adapun dalam penetapanya, pihaknya mengacu pada formula penetapan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 yang baru disahkan beberapa waktu lalu. 

Nurjaman mengatakan dengan besaran yang ia usulkan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan berusaha dan keberlanjutan bekerja.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam sidang penetapan upah yang berlangsung hari memang tidak menemukan titik kesepahaman antara pengusaha, pemerintah dan serikat buruh. 

Terdapat tiga usulan berbeda yaitu pengusaha yang mengusulkan kenaikan disaran 2-3 persen dengan alfa 0,2 persen, pemerintah naik 4% dengan alfa 0,3 persen, dan buruh naik 15 persen dengan alfa 0,8%. 

Baca Juga: Ekonom: UMP 2024 Idealnya Naik hingga 8% untuk Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga

Untuk itu, ketiga usulan tersebut langsung disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk dijadikan pertimbangan UMP DKI Jakarta pada tahun depan. 

"Mudah-mudahan pemerintah DKI Jakarta mengacu pada harapan pengusaha atau pengajuan pengusaha agar kita bisa terus berkarya, bisa terus berkembang dalam menjalankan roda usahanya," terang Nurjaman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto