KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mem,berikan usulan kepada pemerintah agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja ditalangi lebih dulu oleh pemerintah. Hal itu mengingat para pengusaha saat ini terkena dampak lesunya perekonomian atas wabah virus corona (Covid-19). Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. kamdani menyampaikan bahwa usulan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu yang lalu. "Apindo mengusulkan agar Pemerintah menalangi pemberian THR. Kemudian, nantinya pengusaha akan mencicil pembayaran THR tersebut," terangnya kepada KONTAN, Minggu (19/4).
Selain usulan itu, pengusaha juga memberikan opsi lain. Di mana, THR bisa diberikan pada Desember 2020. Hal ini mengingat keputusan pemerintah yang memindahkan cuti Hari Raya Idul Fitri pada Desember.
Baca Juga: Apindo: Banyak perusahaan tidak bisa memberikan THR secara penuh "Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudik terlebih dahulu, hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran corona," kata Shinta. Sementara itu, Kemnaker sudah menyiapkan surat edaran pembayaran tunjangan hari raya (SE THR). Hal ini dilakukan untuk mengatur terkait pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja di tengah pandemi virus corona . "SE THR dalam pandemi Covid-19 sedang disiapkan. Semoga minggu depan sudah keluar. Kita tunggu saja," kata Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani kepada KONTAN, Minggu (19/4).
Baca Juga: Ini besaran THR yang akan diterima PNS saat Lebaran tahun ini Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam situasi ekonomi terpapar corona seperti ini, THR akan menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khususnya skala UMKM dan industri padat karya. Pasalnya, omzet dan profit turun drastis. “Pekerja/karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima penuh dan itu sesuatu yang wajar, tapi bagi pelaku usaha saat ini adalah sesuatu tidak normal,” kata Sarman. Sarman berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat memberikan solusi terkait pembayaran THR dalam bentuk kebijakan khusus dalam rangka mengurangi beban pengusaha.
Baca Juga: Hilal THR bagi para karyawan dan pekerja mulai terlihat “Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hannya mampu memberikan 50% misalnya, harus ada opsi, apakah mungkin bisa ditunda sampai kondisi keuangan perusahaan memadai. Yang jelas tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha,” ujar dia. Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan masa darurat virus corona hingga 29 Mei 2020 mendatang. Seperti diketahui, masa Hari Raya Idul Fitri diperkirakan pada tanggal 23-24 Mei 2020. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Pratama Guitarra