JAKARTA. Pemerintah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kewajiban itu dituangkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/ 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. Tak berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 14 Tahun 1993, PP Nomor 44/ 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Juni lalu itu mengatur kategori peserta program JKK dan JKM. Antara lain, terdiri dari peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta bukan penerima upah.
Pengusaha wajib bayar iuran kecelakaan kerja
JAKARTA. Pemerintah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kewajiban itu dituangkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/ 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. Tak berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 14 Tahun 1993, PP Nomor 44/ 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Juni lalu itu mengatur kategori peserta program JKK dan JKM. Antara lain, terdiri dari peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta bukan penerima upah.