KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan bagi pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau bruuh perusahaan. "Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," dikutip dari SE tersebut, Selasa (3/3/2026).
SE ini mewajibkan pengusaha untuk untuk memberikan THR bagi buruh yang telah mempunya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca Juga: Bos BGN Bantah Melarang Masyarakat Upload Menu MBG di Medsos Selain itu, THR juga diberikan kepada buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu atau perjanjia kerja waktu tertentu. SE ini juga mewajibkan pengusaha untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. "Namun, perusahaan dihimbau agar dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu tersebut," lanjutnya. Adapun besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja: 12 x 1bulan upah.
Sementara bagi Pekerja/ Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata- rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca Juga: KPK Cari Pihak Lain Terkait OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq “Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan,” lanjut SE tersebut. Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja mengacu pada peraturan atau kebiasaan perusahaan tersebut. "THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News