JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mulai menggodok revisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmennakertrans) yang mengatur tentang tenaga kerja outsourcing atau alih daya. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, setidaknya proses revisi menyasar dua hal. Pertama, pengawasan kontrak masa kerja pegawai outsourcing. Kedua, jaminan sosial dan kesehatan. "Langkah ini untuk melindungi pekerja outsourcing, poin-poinnya sedang digodok," ujarnya, Rabu (28/4). Nantinya, Muhaimin memastikan, perubahan aturan main tersebut akan dituangkan dalam satu kepmennakertrans. Kelahiran beleid ini sekaligus akan menggantikan tiga kepmenakertrans yang mengatur mengenai pekerja outsourcing. Yakni, Kepmennakertrans Nomor 100 Tahun 2004, Nomor 101/2004, dan Nomor 220/2004.
Pengusaha Wajib Jamin Masa Kontrak dan Kesehatan Tenaga Kerja Alih Daya
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mulai menggodok revisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmennakertrans) yang mengatur tentang tenaga kerja outsourcing atau alih daya. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, setidaknya proses revisi menyasar dua hal. Pertama, pengawasan kontrak masa kerja pegawai outsourcing. Kedua, jaminan sosial dan kesehatan. "Langkah ini untuk melindungi pekerja outsourcing, poin-poinnya sedang digodok," ujarnya, Rabu (28/4). Nantinya, Muhaimin memastikan, perubahan aturan main tersebut akan dituangkan dalam satu kepmennakertrans. Kelahiran beleid ini sekaligus akan menggantikan tiga kepmenakertrans yang mengatur mengenai pekerja outsourcing. Yakni, Kepmennakertrans Nomor 100 Tahun 2004, Nomor 101/2004, dan Nomor 220/2004.