JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Lewat beleid ini, pemerintah memperketat pengawasan pengusahaan air, khususnya air tanah di Indonesia. Salah satu pengawasannya, tiap perusahaan pengguna air tanah wajib melaporkan penggunaannya tiap bulan. Pasal 43 ayat 2 beleid itu menyebutkan, pemegang izin pengusahaan air tanah wajib menyampaikan laporan debit pengusahaan air tanah setiap bulan kepada gubernur. Selain itu, pengguna air tanah juga wajib memasang meteran air di setiap sumur produksinya. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, kewajiban pengusaha pemegang izin pengusahaan air melaporkan debit air bertujuan mencegah penyalahgunaan izin pengeboran air. Maklum, selama ini tak semua daerah menerapkan sistem pelaporan ini. "Ada daerah yang menerapkan (sistem pelaporan debit air), ada yang tidak," jelasnya, Senin (11/1).
Pengusaha wajib lapor debit air
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Lewat beleid ini, pemerintah memperketat pengawasan pengusahaan air, khususnya air tanah di Indonesia. Salah satu pengawasannya, tiap perusahaan pengguna air tanah wajib melaporkan penggunaannya tiap bulan. Pasal 43 ayat 2 beleid itu menyebutkan, pemegang izin pengusahaan air tanah wajib menyampaikan laporan debit pengusahaan air tanah setiap bulan kepada gubernur. Selain itu, pengguna air tanah juga wajib memasang meteran air di setiap sumur produksinya. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, kewajiban pengusaha pemegang izin pengusahaan air melaporkan debit air bertujuan mencegah penyalahgunaan izin pengeboran air. Maklum, selama ini tak semua daerah menerapkan sistem pelaporan ini. "Ada daerah yang menerapkan (sistem pelaporan debit air), ada yang tidak," jelasnya, Senin (11/1).