JAKARTA. Wahai para pengusaha, bersiaplah menyisihkan dana tambahan bagi pekerja. Soalnya, ada ketentuan baru soal dana pesangon dalam revisi Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan No 13/2003. Salah satu poin penting beleid itu adalah, pengusaha dari seluruh sektor usaha, wajib mencadangkan dana pesangon bagi pekerja. Selama ini, hanya sektor usaha tertentu yang wajib menyisihkan dana pesangon. Poin inilah yang selama ini mengganjal lahirnya revisi UU tersebut. Poin lain yang tengah dipersoalkan, yakni kewajiban perusahaan dalam menempatkan dana pesangon pada sebuah lembaga keuangan. Wakil Mentri Keuangan, Anny Ratnawati, mengatakan pihaknya masih belum menerima salinan draf revisi UU tersebut. "Masih dalam pembahasan," kata Anny kepada KONTAN, awal pekan ini. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dumoly F. Pardede, mengatakan jika revisi UU tersebut rampung, imbasnya bakal besar terhadap pertumbuhan bisnis asuransi jiwa, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Payung hukum
Pengusaha wajib sisihkan dana pesangon
JAKARTA. Wahai para pengusaha, bersiaplah menyisihkan dana tambahan bagi pekerja. Soalnya, ada ketentuan baru soal dana pesangon dalam revisi Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan No 13/2003. Salah satu poin penting beleid itu adalah, pengusaha dari seluruh sektor usaha, wajib mencadangkan dana pesangon bagi pekerja. Selama ini, hanya sektor usaha tertentu yang wajib menyisihkan dana pesangon. Poin inilah yang selama ini mengganjal lahirnya revisi UU tersebut. Poin lain yang tengah dipersoalkan, yakni kewajiban perusahaan dalam menempatkan dana pesangon pada sebuah lembaga keuangan. Wakil Mentri Keuangan, Anny Ratnawati, mengatakan pihaknya masih belum menerima salinan draf revisi UU tersebut. "Masih dalam pembahasan," kata Anny kepada KONTAN, awal pekan ini. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dumoly F. Pardede, mengatakan jika revisi UU tersebut rampung, imbasnya bakal besar terhadap pertumbuhan bisnis asuransi jiwa, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Payung hukum