KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Peraturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ini mewajibkan pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lambat pada tanggal 23 Oktober 2017. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri yang diwakili Dirjen Pembinaan Hubungan Sosial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang saat membuka Konsolidasi Dewan Pengupahan Tahun 2017 pada Rabu (11/10) malam. “Pengupahan adalah salah satu aspek yang berpengaruh besar karena berkait erat dengan kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan sesuai peraturan,” kata Haiyani Rumondang lewat keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/10).
Pengusaha wajib susun dan terapkan skala upah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Peraturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ini mewajibkan pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lambat pada tanggal 23 Oktober 2017. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri yang diwakili Dirjen Pembinaan Hubungan Sosial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang saat membuka Konsolidasi Dewan Pengupahan Tahun 2017 pada Rabu (11/10) malam. “Pengupahan adalah salah satu aspek yang berpengaruh besar karena berkait erat dengan kepentingan pengusaha dan kesejahteraan pekerja/buruh. Oleh karena itu, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan sesuai peraturan,” kata Haiyani Rumondang lewat keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/10).