KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kalangan pengusaha menyambut positif meningkatnya tax buoyancy atau rasio antara pertumbuhan penerimaan pajak terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang mencapai 2,25 pada semester I-2026. Namun, mereka mengingatkan pemerintah agar upaya meningkatkan penerimaan pajak tidak dilakukan dengan cara menahan restitusi atau menerapkan pengawasan yang terlalu agresif terhadap wajib pajak yang selama ini telah patuh. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai kenaikan tax buoyancy tersebut didorong berbagai langkah intensifikasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mulai dari digitalisasi administrasi perpajakan, pengawasan audit yang lebih agresif, reaktivasi wajib pajak nonaktif, hingga penurunan realisasi pencairan restitusi.
Baca Juga: DJP Siap Buka Data Tax Ratio per Sektor kepada DPR RI Menurut Shinta, dunia usaha pada dasarnya mendukung langkah pemerintah memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang belum patuh demi menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. "Pada prinsipnya, dunia usaha sangat mendukung jika pengetatan pengawasan fiskal menyasar pihak-pihak yang belum patuh demi keadilan," ujar Shinta kepada
Kontan.co.id, Selasa (14/7/2026). Namun, Shinta mengingatkan kebijakan tersebut tidak boleh berdampak pada tertahannya restitusi bagi wajib pajak yang telah terbukti patuh. "Namun, jika pengetatan tersebut berujung pada penahanan restitusi bagi wajib pajak yang sudah terbukti patuh dan jujur, hal ini tentu dirasakan sangat memberatkan karena menekan arus kas (cash flow) yang merupakan modal kerja harian perusahaan," katanya. Shinta menyebut, kondisi tersebut menjadi tantangan besar karena sektor riil masih menghadapi tekanan ekonomi global maupun domestik yang belum sepenuhnya pulih. Apindo berharap pemerintah menerapkan kebijakan perpajakan yang lebih proporsional sehingga upaya mengoptimalkan penerimaan negara tidak mengorbankan likuiditas wajib pajak yang patuh. "Pelaku usaha berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan perpajakan yang lebih proporsional dan berimbang, di mana optimalisasi penerimaan negara tidak mengorbankan likuiditas wajib pajak patuh, agar roda bisnis tetap berputar dan momentum pemulihan ekonomi nasional tidak terganggu," kata Shinta.
Sinyal Positif
Senada, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira menilai tax buoyancy sebesar 2,25 merupakan sinyal positif karena menunjukkan penerimaan pajak tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan perbaikan administrasi perpajakan, digitalisasi sistem, perluasan basis pajak (tax base), serta meningkatnya kepatuhan wajib pajak. Meski demikian, Anggawira mengingatkan, angka tax buoyancy tidak boleh menjadi tujuan utama kebijakan fiskal.
Baca Juga: Pengusaha Keluhkan Restitusi Pajak Molor, Ada yang Belum Cair Setahun Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan kenaikan penerimaan berasal dari meningkatnya aktivitas ekonomi dan membaiknya kepatuhan, bukan semata-mata karena intensitas pemungutan yang semakin tinggi. Anggawira mengatakan, apabila pemerintah terlalu berorientasi mengejar tax buoyancy yang tinggi, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Salah satunya adalah tekanan terhadap arus kas dunia usaha, terutama sektor manufaktur, UMKM, dan industri padat karya yang memiliki margin usaha relatif tipis. Selain itu, pendekatan pemungutan yang terlalu agresif juga dinilai berpotensi mengurangi daya tarik investasi serta menurunkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dalam jangka panjang. "Kepatuhan yang sehat lahir dari rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi, bukan semata-mata karena tekanan pemeriksaan atau penagihan," kata Anggawira. Oleh karena itu, HIPMI menilai strategi yang lebih tepat adalah memperluas basis pajak dibandingkan meningkatkan beban terhadap wajib pajak yang selama ini telah patuh. Menurutnya, masih banyak potensi dari sektor informal, ekonomi digital, optimalisasi data lintas kementerian/lembaga, serta peningkatan kualitas pelayanan perpajakan yang dapat digarap oleh otoritas pajak. Anggawira menambahkan, keberhasilan sistem perpajakan ke depan semestinya tidak hanya diukur dari besarnya tax buoyancy, tetapi juga dari meningkatnya investasi, bertambahnya jumlah wajib pajak patuh, terciptanya lapangan kerja, dan terjaganya pertumbuhan ekonomi. "Pada akhirnya, penerimaan negara yang berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila dunia usaha juga tumbuh secara sehat dan kompetitif," tuturnya.
Melampaui Rekor
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kualitas penerimaan pajak pada semester I-2026 semakin membaik, yang tercermin dari meningkatnya tax buoyancy Indonesia menjadi 2,25. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, angka tersebut berarti setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak sekitar 2,25%. "Tax buoyancy-nya juga membaik, di semester I 2026 ini tax buoyancy kita tercatat di angka 2,25%. Artinya di setiap 1% dari pertumbuhan ekonomi, kita mampu menghasilkan sekitar 2,25% tambahan penerimaan pajak," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7).
Baca Juga: Purbaya Beberkan Jurus Kelola Utang, Andalkan Debt Switch hingga Buyback Berdasarkan paparan DJP, capaian tax buoyancy semester I-2026 bahkan melampaui rekor sebelumnya pada 2022 sebesar 2,22. Padahal, saat itu penerimaan pajak turut ditopang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta lonjakan harga komoditas. Sebaliknya, pada 2026 tidak ada lagi program PPS dan harga komoditas utama telah kembali normal. Bimo mengatakan kondisi tersebut menunjukkan kapasitas pemungutan pajak Indonesia mulai terlepas dari ketergantungan terhadap siklus harga komoditas global. "Ini memang murni dari mesin internal kita yang bekerja lebih kencang, bekerja lebih berintegritas, dan bekerja lebih bisa menjangkau dari yang tidak terjangkau," imbuh Bimo. Berdasarkan data historis yang dipaparkan DJP, tax buoyancy Indonesia berfluktuasi dalam satu dekade terakhir. Pada 2015 tercatat sebesar 0,85, kemudian turun menjadi 0,56 pada 2016 dan 0,43 pada 2017. Rasio tersebut meningkat menjadi 1,53 pada 2018, sebelum kembali melemah ke 0,22 pada 2019 dan terkontraksi menjadi -7,84 pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Seiring pemulihan ekonomi, tax buoyancy kembali naik menjadi 1,94 pada 2021 dan mencapai 2,22 pada 2022.
Baca Juga: Hadiri Paripurna DPR, Purbaya Klaim Fiskal 2025 Tetap Solid dan LKPP Kembali Raih WTP Namun, capaian pada 2022 turut ditopang oleh Program Pengungkapan Sukarela (PPS). DJP mencatat, apabila pengaruh PPS dikeluarkan, tax buoyancy tahun tersebut hanya sekitar 1,91. Setelah kembali turun menjadi 1,32 pada 2023, 0,57 pada 2024, dan 0,10 pada 2025, tax buoyancy melonjak menjadi 2,25 pada Semester I-2026. Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah, meskipun dicapai tanpa adanya program PPS dan di tengah normalisasi harga komoditas global. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News