JAKARTA. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tata cara penangan perkara tindak pidana korporasi akan membawa konsekuensi buruk bagi mereka. Oleh karena itu, Apindo meminta ada sosialisasi terkait hal tersebut. Ketua Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana bilang, sosialisasi diperlukan, sebab ada kekhawatiran Perma tersebut kurang sinkron dengan KUHP Pidana. Apalagi, menurutnya, apa yang dilakukan pengurus korporasi tidak bisa serta merta dikenakan ke korporasi. "Apakah perilaku seorang individu memiliki konsekuensi terhadap sitaan aset perusahaan? Bagaimana jika menyangkut perusahaan publik, BUMN, dan BUMD? Hal ini bisa membuat iklim investasi menjadi kurang baik," katanya, Jumat (30/12) kemarin.
Pengusaha was-was jika tersangkut kasus korupsi
JAKARTA. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tata cara penangan perkara tindak pidana korporasi akan membawa konsekuensi buruk bagi mereka. Oleh karena itu, Apindo meminta ada sosialisasi terkait hal tersebut. Ketua Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana bilang, sosialisasi diperlukan, sebab ada kekhawatiran Perma tersebut kurang sinkron dengan KUHP Pidana. Apalagi, menurutnya, apa yang dilakukan pengurus korporasi tidak bisa serta merta dikenakan ke korporasi. "Apakah perilaku seorang individu memiliki konsekuensi terhadap sitaan aset perusahaan? Bagaimana jika menyangkut perusahaan publik, BUMN, dan BUMD? Hal ini bisa membuat iklim investasi menjadi kurang baik," katanya, Jumat (30/12) kemarin.