KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memproyeksikan volume ekspor produk nikel pada tahun ini berpotensi terpangkas antara 3,5 juta ton hingga 5 juta ton. Proyeksi tersebut berasal dari hasil kajian Strategic Response Meeting (SRM), forum yang mempertemukan antar anggota Kadin, pengusaha dan asosiasi. Wakil Ketua Umum Bidang Keanggotaan Kadin Indonesia, Widiyanto Saputro mengungkapkan bahwa sejak April 2026, Kadin telah menampung sebanyak 326 usulan dunia usaha terkait dengan kebijakan ekonomi. Dari jumlah tersebut, salah satu yang menjadi sorotan pengusaha adalah kepastian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, termasuk soal jadwal, kuota dan durasinya. Widiyanto mencontohkan pemangkasan kuota produksi bijih nikel yang berdampak terhadap volume produksi dan penjualan produk olahan nikel. "Di SRM Kadin, dunia usaha sudah mengingatkan kepastian RKAB sebagai prioritas. Kami memproyeksikan lost in action-nya itu 3,5 (juta) sampai dengan 5 juta (ton) ekspor nikel yang akan hilang. Dari 0,3% sampai 0,5% penurunannya," kata Widianto dalam Agenda Seminar Pertambangan HIPMI pada Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Pemerintah & Industri Hitung Kembali Kebutuhan Bijih Nikel untuk Bahan Baku Smelter Pengusaha pun menanti hasil revisi RKAB 2026, yang akan menjadi faktor krusial bagi kinerja sektor pertambangan pada semester II-2026. Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada triwulan II-2026, pertambangan menjadi satu-satunya sektor yang mengalami kontraksi, turun sebesar 1,64% secara tahunan. "Kami optimistis (masih bisa tumbuh). Artinya ini tinggal masalah kebijakan. Salah satu kebijakan yang juga didorong oleh Kadin adalah tentang RKAB ini. Kami menyuarakan pentingnya tata kelola dan kuota RKAB ini secara jangka panjang bisa terprediksi, sehingga kelayakan bisnis tetap terjaga," ujar Widiyanto. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Kadin Indonesia, Erwin Aksa menambahkan bahwa estimasi penurunan volume ekspor dalam SRM Kadin pada prinsipnya melihat adanya transmisi langsung dari pengetatan produksi bijih nikel melalui RKAB terhadap utilisasi smelter dan selanjutnya terhadap volume produk olahan yang bisa diproduksi dan diekspor. Erwin memberkan empat faktor utama yang menjadi perhatian pelaku usaha. Pertama, ketersediaan bijih nikel (ore) menjadi lebih ketat dibandingkan kebutuhan kapasitas smelter yang sudah terpasang. Pada tahun 2026, pemerintah sejak awal mengarahkan produksi pada level yang jauh lebih rendah, sehingga terdapat potensi penurunan bahan baku (feedstock) yang cukup signifikan bagi industri pengolahan. Kedua, kesesuaian kadar dan jenis ore. Smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang menghasilkan Nikel Pig Iron (NPI) / ferronickel dan smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang menghasilkan bahan baku baterai membutuhkan karakteristik ore yang berbeda. "Jadi secara agregat pasokan mungkin tersedia, tetapi belum tentu secara lokasi, kadar dan waktunya sesuai dengan kebutuhan masing-masing fasilitas," kata Erwin saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (9/8/2026).
Baca Juga: APNI Dukung Disiplin Kuota Produksi RKAB, Harga Nikel Bisa Tembus US$ 20.000 per Ton Ketiga, faktor pemanfaatan kapasitas produksi (utilisasi). Jika pasokan ore domestik turun, sementara kapasitas pengolahan relatif tetap, sebagian smelter akan menurunkan tingkat utilisasi yang akan berdampak terhadap produksi NPI/ferronickel, nickel matte, hingga produk intermediate baterai seperti MHP. Keempat, pada tahun ini industri nikel menghadapi lonjakan biaya produksi. Terutama bagi HPAL, harga dan ketersediaan sulfur menjadi persoalan serius. Gangguan pasokan dari Timur Tengah telah meningkatkan biaya dan menekan produksi sejumlah fasilitas HPAL. "Penurunan produksi harus dikelola secara terukur. Kami tentu mendukung upaya pemerintah menjaga cadangan dan memperbaiki harga nikel, tetapi jangan sampai pengendalian supply justru menciptakan kekurangan bahan baku yang menyebabkan industri hilir kita kehilangan produksi, ekspor dan pasar," tegas Erwin. Dihubungi terpisah, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengamini bahwa sejumlah smelter dan refinery nikel mengalami penghentian produksi atau pengurangan produksi. Kondisi ini terjadi akibat beberapa kondisi seperti masalah keuangan internal perusahaan serta ketatnya pasokan bahan baku dan bahan penunjang. Arif menegaskan, FINI mendukung bahwa revisi RKAB atau relaksasi kuota produksi harus disesuaikan dengan kebutuhan riil smelter atau refinery nikel. Hal tersebut dapat mencegah penambahan yang terlalu banyak dan tidak termanfaatkan serta menjaga keseimbangan pasar. FINI mengusulkan untuk memberikan prioritas tambahan kuota kepada smelter atau refinery yang masih kekurangan pasokan bahan baku, yang terintegrasi atau terhubung dengan ekosistem kawasan industri dan investasi hilir. Termasuk baja tahan karat, sulfat, prekursor, katoda, dan baterai.
Baca Juga: Harga Nikel Tembus US$ 20.000, DEN Sebut Efek Pemotongan RKAB Dus, pasokan tambahan dialokasikan untuk investasi hilir. "Saat ini kami masih menunggu progres persetujuan penambahan kuota produksi bijih nikel dalam revisi RKAB 2026," kata Arif. Direktur Institute for Development of Economics and Finance - Green Transition Initiative (Indef - GTI) Imaduddin Abdullah memprediksi pasokan bijih nikel masih akan ketat pada semester II-2026. Setelah pengajuan revisi RKAB berlangsung pada bulan Juli, Imaduddin mendorong agar pemerintah memberikan kepastian mengenai waktu dan jumlah persetujuan revisi. "Pabrik harus mengetahui berapa bijih yang tersedia untuk menentukan rencana produksi, pembelian bahan baku, kontrak penjualan, dan kebutuhan pekerja. Ketidakpastian selama beberapa bulan memiliki biaya yang nyata bagi perusahaan, meskipun pada akhirnya kuotanya ditambah," ujar Imaduddin. Di sisi lain, pemerintah mesti membedakan perusahaan yang benar-benar membutuhkan tambahan bijih untuk pabrik yang sudah beroperasi, dengan perusahaan yang sekadar meminta peningkatan produksi tambang "Kebutuhan pabrik, kapasitas yang benar-benar beroperasi, sumber bijih yang dimiliki, kontrak pasokan, dan realisasi produksi sebelumnya seharusnya menjadi bagian dari penilaian," tegas Imaduddin. Sementara itu, Associate Principal Energy Shift Institute (ESI) Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma menyoroti bahwa mayoritas produk nikel Indonesia hanya sampai pada produk setengah jadi (intermediate) yang langsung diekspor. Berdasarkan studi ESI, hingga tahun 2025 sekitar 80% produk nikel yang diproduksi di Indonesia dipasok ke pasar ekspor.
Dus, pemotongan kuota produksi bijih nikel dalam RKAB 2026 akan berdampak terhadap volume produksi. Sejalan dengan itu, dampaknya akan menjalar ke volume ekspor yang hingga saat ini merupakan saluran utama pemanfaatan nikel Indonesia. "Kami tidak memiliki angka pasti dampak penurunan terhadap ekspor, tapi kami perkirakan bisa sampai lebih dari 30% terhadap volume ekspor. Jika diasumsikan pemotongan produksi tambang sekitar 30%, akan berdampak sejalan dengan penurunan kinerja ekspor produk turunannya," ungkap Zuhdi.
Baca Juga: Cegah Spekulasi, Kementerian ESDM Buka Suara Soal Revisi RKAB untuk Produksi Nikel Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News