KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memiliki kewenangan untuk menjual saham milik wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam rangka Penagihan Pajak. Melalui aturan ini, DJP menegaskan saham yang diperdagangkan di pasar modal dapat menjadi objek penyitaan apabila penanggung pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pengutang Pajak Bandel, DJP Bisa Jual Saham Wajib Pajak di Bursa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini memiliki kewenangan untuk menjual saham milik wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam rangka Penagihan Pajak. Melalui aturan ini, DJP menegaskan saham yang diperdagangkan di pasar modal dapat menjadi objek penyitaan apabila penanggung pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
TAG: