KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022. Salah satu pokok pengaturannya adalah penilaian tingkat kematangan digital bank atau Digital Maturity Assessment for Bank (DMAB). Untuk mengatur secara lebih teknis bagaimana penilaian DMAB tersebut dalam POJK tersebut, OJK akan mengeluarkan beberapa surat edaran (SE). "Akan ada beberapa hal yang kami lakukan. Ada self assesment dari bank terkait tingkat maturity, kemudian akan dikonfirmasi dengan hasil asesmen dari pengawas OJK," jelas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, Kamis (4/8).
Penilaian Tingkat Kematangan Digital Perbankan akan Dilakukan Setahun Sekali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022. Salah satu pokok pengaturannya adalah penilaian tingkat kematangan digital bank atau Digital Maturity Assessment for Bank (DMAB). Untuk mengatur secara lebih teknis bagaimana penilaian DMAB tersebut dalam POJK tersebut, OJK akan mengeluarkan beberapa surat edaran (SE). "Akan ada beberapa hal yang kami lakukan. Ada self assesment dari bank terkait tingkat maturity, kemudian akan dikonfirmasi dengan hasil asesmen dari pengawas OJK," jelas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, Kamis (4/8).