JAKARTA. Sepanjang tahun 2016 Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal, termasuk penindakan hasil tembakau asal impor. Jumlah penindakan tersebut paling tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan oleh Bea Cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 116,2 miliar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Selasa (11/10). Pada tahun 2013 pihaknya melakukan penindakan terhadap 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 miliar.
Penindakan rokok ilegal tahun ini tertinggi
JAKARTA. Sepanjang tahun 2016 Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal, termasuk penindakan hasil tembakau asal impor. Jumlah penindakan tersebut paling tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan oleh Bea Cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 116,2 miliar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Selasa (11/10). Pada tahun 2013 pihaknya melakukan penindakan terhadap 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 miliar.