KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan penyusunan 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini untuk mendukung penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, percepatan ini terus didorong guna adanya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
Ia mengakui bahwa urusan KKPR ini bisa dikatakan cukup ruwet karena di dalam regulasinya mengatakan harus menggunakan basis RDTR. Adapun RDTR itu basisnya adalah peta 1:5.000 yang programnya disebut dengan One Map Policy.
Baca Juga: Pengembang Dukung Program 3 Juta Rumah Jadi Proyek Strategis Nasional "Targetnya RDTR itu ada 2.000, sekarang ini baru 567, masih kurang sekitar 1.400. Kami harus melakukan percepatan, tapi kami sudah punya solusi," ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (16/12). Solusi pertama yang diungkapkan Menteri Nusron adalah kolaborasi bersama Bank Dunia dalam mendukung penganggaran percepatan penyusunan RDTR. Dengan adanya bantuan dari Bank Dunia, secara bertahap Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah akan menuntaskan target 2.000 RDTR di seluruh wilayah Indonesia. Nusron bilang, pemerintah sudah mendapatkan loan (pinjaman) dari Bank Dunia untuk mulai tahun depan dan sudah disetujui oleh presiden dan sudah diteken oleh menteri keuangan. "Mulai tahun depan, kita target menyelesaikan 1.000 RDTR. Insyaallah kami menargetkan pada tahun 2028, 2.000 RDTR itu Insyaallah akan selesai dan akan terpenuhi," terang Nusron. Selain bantuan dari Bank Dunia, Nusron akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun RDTR secara mandiri. Kementerian ATR/BPN sudah berkoordinasi dan datang kepada Kementerian Dalam Negeri, dimana pada kabupaten yang fiskalnya kuat ini, akan diminta untuk secara swasembada atau swamandiri Pemda-pemda membuat RDTR sendiri. "Supaya itu kalau membuat RDTR akan menjadi bagian dari insentif fiskal dalam konteks desentralisasi fiskalnya," terangnya.
Baca Juga: Kadin Bakal Kejar Tayang Capai Target Ekonomi Tumbuh 8%, Begini Siasatnya! Jika RDTR sudah lengkap, Menteri ATR/BPN memastikan proses penerbitan KKPR dapat diproses dalam waktu tujuh hari.
"Selama dokumennya dinyatakan clean and clear, sudah dinyatakan lengkap, kurang dari seminggu persetujuan sudah bisa dikeluarkan dengan catatan RDTR-nya lengkap dan one map policy-nya selesai," pungkas Nusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari