JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai, pemerintah luput mengembangkan industri pertambangan batubara nasional. Akibatnya, sumber daya energi yang melimpah tak semerta-merta mampu memenuhi kebutuhan energi nasional. Budi Santoso, Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhapi bilang, sejatinya kewajiban peningkatan nilai tambah yang diamanahkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak hanya berlaku untuk pertambangan mineral saja. "Sektor batubara seharusnya ada nilai tambah sehingga bisa dirasakan rakyat banyak," kata dia, akhir pekan lalu. Dia menjelaskan, selama ini, perusahaan tambang batubara berlomba-lomba menggenjot produksi.
Peningkatan nilai tambah batubara jalan ditempat
JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai, pemerintah luput mengembangkan industri pertambangan batubara nasional. Akibatnya, sumber daya energi yang melimpah tak semerta-merta mampu memenuhi kebutuhan energi nasional. Budi Santoso, Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhapi bilang, sejatinya kewajiban peningkatan nilai tambah yang diamanahkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak hanya berlaku untuk pertambangan mineral saja. "Sektor batubara seharusnya ada nilai tambah sehingga bisa dirasakan rakyat banyak," kata dia, akhir pekan lalu. Dia menjelaskan, selama ini, perusahaan tambang batubara berlomba-lomba menggenjot produksi.