JAKARTA. Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan peninjuan kembali (PK) terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030 dan rencana detail tata ruang serta peraturan zonasi (RDTR & PZ) dikhawatirkan akan dilakukan pemprov lainnya di Indonesia. "Preseden PK yang terjadi di DKI Jakarta ini akan bisa menjadi preseden buruk secara nasional dan berpotensi mengganggu proses perencanaan di seluruh Indonesia," ujar Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro, kepada Kompas.com, di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016). Dia melanjutkan, kekhawatiran itu muncul karena saat ini sudah banyak pemimpin-pemimpin kota yang mau merevisi RTRW dan RDTR-nya, padahal baru berlangsung setahun dan baru diresmikan.
Peninjauan kembali RTRW dinilai preseden buruk
JAKARTA. Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan peninjuan kembali (PK) terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030 dan rencana detail tata ruang serta peraturan zonasi (RDTR & PZ) dikhawatirkan akan dilakukan pemprov lainnya di Indonesia. "Preseden PK yang terjadi di DKI Jakarta ini akan bisa menjadi preseden buruk secara nasional dan berpotensi mengganggu proses perencanaan di seluruh Indonesia," ujar Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro, kepada Kompas.com, di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016). Dia melanjutkan, kekhawatiran itu muncul karena saat ini sudah banyak pemimpin-pemimpin kota yang mau merevisi RTRW dan RDTR-nya, padahal baru berlangsung setahun dan baru diresmikan.