JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri menangkap 6 tersangka penipuan dana Pensiunan Bank Indonesia senilai Rp 33 Miliar. Modus yang dilakukan pelaku dengan melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. "Ini dugaan tindak pidana di bidang Perbankan dan atau transfer dana dan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Kamil Razak, dalam jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Senin (24/11/2014). Keenam tersangka tersebut berinisial RK, TKIQ, RNLD, FJR, TKTLBN, dan MSHR. Kasus ini dilaporkan oleh Direktur Utama PT BTS berinisial YS pada 3 November 2014.
Penipu dana pensiun BI Rp 33 miliar ditangkap
JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri menangkap 6 tersangka penipuan dana Pensiunan Bank Indonesia senilai Rp 33 Miliar. Modus yang dilakukan pelaku dengan melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. "Ini dugaan tindak pidana di bidang Perbankan dan atau transfer dana dan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Kamil Razak, dalam jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Senin (24/11/2014). Keenam tersangka tersebut berinisial RK, TKIQ, RNLD, FJR, TKTLBN, dan MSHR. Kasus ini dilaporkan oleh Direktur Utama PT BTS berinisial YS pada 3 November 2014.