KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pengadilan Beijing menjatuhi hukuman seumur hidup bagi Ding Ning. Pria ini merupakan terdakwa kasus penipuan pinjaman online (online lending) terbesar di China. Selain penjara seumur hidup, Ding yang juga Chairman Yucheng Group, juga dijatuhi denda senilai 100 juta yuan atau setara US$ 15 juta atas aksinya itu. Seperti diberitakan Bloomberg, Selasa (12/9), Yucheng Group merupakan pengendali platform Ezubo. Aksi Ding lewat Ezubo, telah memperdaya 900.000 korban dengan total kerugian US$ 7,6 miliar atau setara Rp 100,32 triliun (kurs US$1=Rp 13.200). Aksi dimulai kala Ding menawarkan imbal hasil tinggi kepada investor.
Penipu online ini raup dana Rp 100,32 triliun
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Pengadilan Beijing menjatuhi hukuman seumur hidup bagi Ding Ning. Pria ini merupakan terdakwa kasus penipuan pinjaman online (online lending) terbesar di China. Selain penjara seumur hidup, Ding yang juga Chairman Yucheng Group, juga dijatuhi denda senilai 100 juta yuan atau setara US$ 15 juta atas aksinya itu. Seperti diberitakan Bloomberg, Selasa (12/9), Yucheng Group merupakan pengendali platform Ezubo. Aksi Ding lewat Ezubo, telah memperdaya 900.000 korban dengan total kerugian US$ 7,6 miliar atau setara Rp 100,32 triliun (kurs US$1=Rp 13.200). Aksi dimulai kala Ding menawarkan imbal hasil tinggi kepada investor.