Penipuan bermodus Ditjen Pajak via email beredar, WP diimbau waspada



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan beredar surat elektronik (e-mail) yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta penerima e-mail untuk melakukan verifikasi melalui tautan (link) yang disediakan dalam e-mail tersebut. 

E-mail itu menyatakan bahwa ada gangguan dalam sistem e-filing Ditjen Pajak sehingga beberapa data WP hilang dan harus diverifikasi ulang.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa e-mail tersebut adalah tidak benar atau penipuan yang bermodus phishing.


"E-mail tersebut tidak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, dan informasi bahwa telah terjadi gangguan pada sistem Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan dalam e-mail tersebut adalah tidak benar," kata Hestu dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (30/4).

Menurut Hestu, sistem informasi teknologi dan basis data Direktorat Jenderal Pajak tidak mengalami gangguan dan tidak terjadi kehilangan data WP.

Oleh karena itu, penerima e-mail diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tertera pada e-mail tersebut dan tidak memasukkan data penting WP termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak, Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta password akun DJP Online pada situs selain situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Hestu menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki penyebaran e-mail yang terindikasi merupakan upaya phishing tersebut. 

Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Ditjen Pajak dan meminta informasi penting yang berpotensi untuk disalahdigunakan.

"Ditjen Pajak mengimbau masyarakat/Wajib Pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan. Hindari mengklik link yang berasal dari sumber yang tidak jelas, dan selalu pastikan alamat pada browser merupakan alamat yang benar," ujar Hestu.

Alamat DJP Online yang harus tertera pada browser atau link adalah https://djponline.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi